Bertolak Belakang dengan Aturan Anies Baswedan, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB


Bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melarang ojol mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenhub justru melakukan hal sebaliknya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan justru memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Baca Juga

Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan virus corona.

Bahkan, permenhub tersebut telah ditandatangani oleh Luhut.

Namun, ada beberapa syarat yang diatur untuk ojol pengangkut penumpang.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Hingga kini, media telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Akan tetapi baru dijawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.

Namun, belum ada respon.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Sejak Jumat (10/4/2020) seluruh fitur ojek motor menghilang di aplikasi Go-Jek maupun Grab.

Sebagai dampak PSBB, Anies Baswedan menegaskan larangan bagi driver ojol untuk membawa penumpang.

Untuk itu, kedua aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab diminta untuk menghapus fitur ojek motor untuk sementara waktu.


Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.

Demi mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta.

Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.

Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.

Dikutip TribunMataram.com dari KompasTekno, sejak Jumat (10/4/2020), layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.

Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.

Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek. (Kompas.com)

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).


Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.

Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan. (TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Bertolak Belakang dengan Aturan Anies Baswedan, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel