Iuran BPJS Resmi Di Batalkan MA, Lalu Peserta Yang Terlanjur Bayar Iuran Baru BPJS Kesehatan Dapat Ganti Rugi?
Per tanggal 1 April 2020, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih berlaku normal. Artinya, belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.
Menurut catatan detikcom Senin (6/4), masih banyak peserta BPJS yang bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) alias peserta kelas mandiri yang membayar iuran dengan tarif yang dinaikkan, padahal sudah dibatalkan oleh MA.
Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf meminta agar peserta tersebut tidak khawatir. Ia menegaskan, pihak BPJS Kesehatan telah mencatat kelebihan pembayaran iuran dari seluruh transaksi yang sudah masuk.
"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri," kata Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Ia memastikan, BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran dari para peserta yang terlanjur membayar dengan tarif naik. Pengembalian kelebihan iuran tersebut akan dilaksanakan jika peraturan presiden (Perpres) baru mengenai mekanismenya sudah diterbitkan oleh pemerintah.
"Akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," terang Iqbal.
Hingga saat ini, aturan baru pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Lalu, kapan peserta mandiri dapat membayar iuran sesuai ketentuan lama?
Ternyata, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku otomatis. MA memberikan waktu 90 hari ke depan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Pasal 8 ayat 1 dan 2 menyatakan:
1. Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
2. Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Nah, dengan peraturan MA di atas, pembatalan kenaikan iuran BPJS tidak bisa serta-merta. Pembatalan kenaikan iuran berlaku otomatis dalam 90 hari ke depan. Itu pun setelah Presiden menerima putusan tersebut.
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Sumber :https://finance.detik.com/moneter/d-4973229/peserta-terlanjur-bayar-iuran-baru-bpjs-kesehatan-dapat-ganti-rugi?single
Belum ada Komentar untuk "Iuran BPJS Resmi Di Batalkan MA, Lalu Peserta Yang Terlanjur Bayar Iuran Baru BPJS Kesehatan Dapat Ganti Rugi?"
Posting Komentar