Peserta PKH dan BPNT Tidak Berhak Terima BLT
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung Heryana Romdhoni mengatakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
Baca Juga
"Penyaluran BLT-Dana Desa ini akan dilakukan per bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.Besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp600 ribu per keluarga.,"katanya
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Permendes Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sumber : https://m.lampost.co
Belum ada Komentar untuk "Peserta PKH dan BPNT Tidak Berhak Terima BLT"
Posting Komentar