ANCAMAN Hukuman Ferdian Paleka 12 Tahun dan Denda Rp 2 M, Polisi: Youtuber Sampah Dijerat UU ITE

JAKARTA - Youtuber sampah Ferdian Paleka ditangkap reserse Polrestabes Bandung saat akan kabur.
Lokasi penangkapan Ferdian Paleka adalah di Jalan Tol Tangerang-Merak, Banten.
Polisi telah lama menetapkan Ferdian Paleka, youtuber asal Bandung, Jawa Barat, yang 'menipu' para waria dengan berikan bingkisan sembako berisi sampah (sembako sampah) terkait wabah Virus Corona atau Covid-19.
Sebelum dibekuk pada Jumat (8/5/2020) dini hari, Ferdian Paleka tetap ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, mengatakan, Ferdian Paleka menjadi DPO setelah polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sementara itu, aksi pelarian Ferdian Paleka akhirnya berakhir.
Setelah buron selama empat hari terkait kasus prank membagikan sembako isi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat, Ferdian Paleka akhirnya ditangkap polisi.Ferdian Paleka ditangkap polisi di pinggir Tol Tangerang-Merak Jumat (8/5/2020) malam.
Video dan foto penangkapan Youtuber itu pun beredar luas di media sosial.
Seperti video yang diunggah di akun @c3rita_ojol pada Jumat (8/5/2020) pagi.
Tampak Ferdian Paleka dibekuk polisi di pinggir Tol Tangerang-Merak.
Terlihat lampu dan bunyi sirine mewarnai penangkapan tersebut.Saat itu Ferdian Paleka mengenakan jaket jeans biru.
Tangannya dipengangi oleh salah satu petugas kepolisian.
"Diem! diem kamu! Turun kamu! Turun kamu!" kata salah satu polisi.
Lalu rekannya masih di dalam mobil dipaksa keluar.
"Turun kamu! Diem dulu kamu!" teriak salah satu polisi.Ferdian Paleka yang tertangkap, tampak pasrah.
Wajahnya terlihat pucat.
Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya.
Ditangkap
Pihak kepolisian Polrestabes Bandung dikabarkan berhasil menangkap Ferdian Paleka.
Ferdian Paleka merupakan Youtuber yang melakukan prank membagikan sembako isi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Informasi tertangkapnya Ferdian Paleka diunggah oleh akun Instagram @jokersupriadi, pada Jumat (8/5/2020).
Dalam unggahannya, terdapat foto Ferdian Paleka mengenakan kaos putih.
Dengan Tulisan "TERCYDUK" menutupi wajahnya.
"TERCYDUK !!! ... SUDAH KUDUGA KAMU PASTI KETANGKAP SEBELUM FOLLOWERSMU 30K ... KALI INI KAMU NGGA BISA BOONG ... TERIMAKASIH KERJA KERASNYA TEMAN TEMAN POLISI BANDUNG ..." tulis akun tersebut.
Akun @jokersupriadi sendiri merupakan akun milik anggota kepolisian.
Di mana akun tersebut kerap membagikan informasi mengenai perisitwa kriminal serat penanganan yang dilakukan pihak kepolisian.
Selain akun @jokersupriadi, akun lainnya yang menginformasikan penangkapan Ferdian Paleka yaitu @david_chris.
Dalam unggahannya, tampak Ferdian Paleka mengenakan kaos abu-abu dengan kepala tertunduk dan tangan kiri diborgol.
"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka -red), ini baru permulaan," tulisnya.
Sumber tribun
Belum ada Komentar untuk "ANCAMAN Hukuman Ferdian Paleka 12 Tahun dan Denda Rp 2 M, Polisi: Youtuber Sampah Dijerat UU ITE"
Posting Komentar