Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
![]() |
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah |
Kepolisian akan menindak tegas semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah COVID-19. Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
Baca Juga
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber : https://finance.detik.com
Belum ada Komentar untuk "Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!"
Posting Komentar