Ditipu Tetangganya Karena Buta Huruf, Rumah Nenek ini Dibeli Hanya Rp 300 Ribu



Gila apa ya, rumah kok dibeli 300rb, teganya kebangeten!!

Apalagi yang ditipu ini nenek yang buta huruf, memanfaatkan kekurangan orang lain demi keuntungan diri sendiri. Kisah nelangsa nenek ini pun viral, bahkan sang nenek ini harus diusir dari rumahnya dan harus tinggal pindah-pindah ikut saudaranya.

Nenek Arpah, warga Beji, Depok, Jawa Barat, menjadi korban penipuan seorang tetangganya berinisial AJK (26).

Didampingi oleh kuasa hukum yang bernama Muslim, Nenek Arpah datang ke Polresta Depok untuk mengadukan kasusnya.

Nenek Arpah merasa ditipu terkait transaksi tanah miliknya yang dihargai tak wajar.

Kasus ini terjadi 4 tahun silam, tepatnya pada 2015. Pada tahun 2015, Nenek Arpah yang buta huruf diajak AJK ke kantor notaris di Bogor.

Ia disodori dokumen untuk ditanda tangani. Nenek Arpah diminta membubuhkan tanda tangannya meski ia tak bisa membaca.

“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis.

Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.

Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.

Hal tersebut ia ketahui saat ada pihak bank yang mendatangi rumahnya dan membicarakan mengenai tanah miliknya tersebut.

“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya.

Dan insiden dugaan penipuan tersebut membuat nenek Arpah harus terusir dari rumahnya sendiri.

“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,”

kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok.

Bahkan ia terpaksa untuk menumpang baik dirumah kerabat maupun rumah anaknya.

Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan mengenai laporan nenek tersebut.

Laporan itu dicatat dengan nomor laporan polisi, LP/2143/K/IX/PMJ/Resta Depok.

Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut, hingga kini telah memeriksa tujuh orang saksi.

“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Firdaus.


Termasuk seorang notaris di wilayah Bogor dimana nenek Arpah menandatangai dokumen pada tahun 2015 silam.

Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.

Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.

“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok.

Kasus tanah ini pun telah masuk dalam ranah pengadilan dan bahkan telah masuk babak akhir di Pengadilan.

Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.

“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya.



Sumber artikel 

Belum ada Komentar untuk "Ditipu Tetangganya Karena Buta Huruf, Rumah Nenek ini Dibeli Hanya Rp 300 Ribu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel