Cukup dengan KTP, Kamu Bisa Jadi Penerima BPUM BRI Senilai Rp 2,4 Juta. Begini Caranya...

Hanya bermodalkan KTP, Anda bisa langsung menjadi penerima BPUM BRI. BPUM BRI merupakan salah satu bantuan untuk pemikik Usaha Kecil Menengah yang terdampak pandemi. (foto cover: ilustrasi uang, sumber)



Bagi Anda yang ingin merima bantuan stimulus UMKM atau BLT UMKM atau BPUM, silakan baca seksama panduannya.

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di masa pandemi virus corona.

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

Pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Masih ada kesempatan bagi para pemilik UMKM untuk masuk daftar penerima BPUM BRI Rp 2,4  juta.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

* NIK

* Nama lengkap

* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

* Bidang usaha

* Nomor telepon


Cek Kepesertaan

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UKM atau bukan, bisa dicek melalui laman BRI.

Silakan login di eform.bri.co.id/bpum

Masukkan nomor KTP Anda, dilanjutkan kode verifikasi yang tersedia di laman tersebut.

Syarat

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

* Memiliki usaha berskala mikro.

* WNI.

* Bukan ASN atau PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

* Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Pencairan

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.

Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Sms notifikasi

Perlu diketahui, dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan.

Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.

Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.

Di sisi lain, untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

* Buku tabungan

* Kartu ATM dan identitas diri

* Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya.

Sumber

Belum ada Komentar untuk "Cukup dengan KTP, Kamu Bisa Jadi Penerima BPUM BRI Senilai Rp 2,4 Juta. Begini Caranya..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel