Catat Bund, Merasa Tagihan Bulan Ini Naik ? Begini Cara Hitung Tagihan Listrik Bulan Ini
PT PLN (Persero) menunda sementara pencatatan dan pemeriksaan meteran listrik pelanggan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Sebagai gantinya, untuk pemakaian listrik pelanggan pascabayar Maret 2020 (tagihan April 2020), PLN akan menghitung pemakaian rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.
Artinya, untuk pembayaran rekening April, perhitungannya akan menggunakan data dari rata-rata pemakaian kWh pada Desember, Januari dan Februari.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tagihan listrik akan disesuaikan dengan realisasi pemakaian sesungguhnya di rumah masing-masing pelanggan ketika petugas pembaca meter sudah bisa membaca kembali kWh meter seperti kondisi normal.
Lalu, bagaimana sih caranya menghitung rata-rata pemakaian listrik 3 bulan terakhir tersebut?
Lalu, berapa besaran tagihan yang harus dibayar pelanggan?
Untuk rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikalikan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467,28 sehingga total pemakaian listrik dikenakan biaya sebesar Rp 320.356. Selanjutnya ditambah dengan PPJ 10% dan biaya materai Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 355.392.
Perhitungan tarif dasar listrik berbeda-beda berdasarkan besaran penggunaan listrik setiap rumah tangga. Golongan subsidi 900 VA dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352/kWh, golongan 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467/kWH. Demikian juga, dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berbeda tergantung kebijakan daerah.
Belum ada Komentar untuk "Catat Bund, Merasa Tagihan Bulan Ini Naik ? Begini Cara Hitung Tagihan Listrik Bulan Ini"
Posting Komentar