Koruptor Rp 477 M Dibui 2 Tahun, Yang Korupsi Rp 30 Juta Dibui 4 Tahun
Fitriani Umatjina dihukum 4 tahun penjara. Pangkalnya, Bendahara Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara itu korupsi Rp 30 juta. Adilkah bila dibandingkan dengan megakoruptor lainnya?
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitriani Umatjina Alias Fit dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar majelis PN Ternate sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (24/4/2020).
Selain itu, Fitri juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 30 juta. Jika Fitri tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.
Adilkah hukuman 4 tahun penjara untuk nilai korupsi Rp 30 juta?
Bandingkan dengan korupsi yang dilakukan Khairil Wahyuni saat menjadi Dirut PT PLN Batubara. Khairil korupsi Rp 477 miliar sehingga harga token listrik PLN ke masyarakat menjadi tinggi.
Oleh MA, Khairil hanya dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan swasta yang membobol PLN, Kokos Jiang hanya dihukum 4 tahun penjara.
Bagamana dengan Choel Mallarangeng yang korupsi proyek Rp 7 miliar? Adik Andi Mallarangeng itu hanya dihukum 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
Adapun mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham hanya dipenjara 2 tahun. Padahal Idrus korupsi Rp 2,5 miliar dalam proyek PLN Riau-1.
Bila dibandingkan dengan kasus korupsi miliaran rupiah dihukum 2 tahunan penjara di atas, lalu adilkah bila Fitri harus dipenjara 4 tahun untuk kasus korupsi Rp 30 juta?
Sumber : https://news.detik.com
Belum ada Komentar untuk "Koruptor Rp 477 M Dibui 2 Tahun, Yang Korupsi Rp 30 Juta Dibui 4 Tahun"
Posting Komentar