Bayar 2 JT Selundupkan Mobil Ke Dalam Truk Untuk Mengelabuhi Petugas!
Demi Mudik ke Kampung Halaman
Adanya larangan mudik yang ditegaskan pemerintah baru-baru ini kembali dilanggar.
Namun, aksi mudik tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di pos.
Di pos Pelabuhan Merak, petugas menemukan upaya pasutri yang nekat mudik dengan menyelundupkan mobil ke dalam truk.
Seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (4/5/2020), petugas berhasil menemukan mereka yang telah menyelundupkan sebuah mobil ke dalam truk.
Mobil yang dinaikkan ke dalam truk itu, ditutup rapi menggunakan terpal, sementara pasutri yang hendak mudik duduk di samping sopir.
Langkah tersebut dilakukan agar mereka dapat menyeberang Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira menyampaikan apabila peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Seperti yang diketahui, sejak pekan lalu Pelabuhan merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.
Namun, pelabuhan masih diizinkan beroperasi hanya untuk kendaraan logistik.
AKP Ali menyampaikan apabila pasutri tersebut rela membayar Rp 2 juta untuk menyembunyikan mobil di dalam truk dalam upaya mudik.
"Mereka dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," ujarnya.
Akhirnya karena larangan mudik masih berlaku, petugas pun melarang dan meminta pasutri tersebut untuk putar balik ke daerah asal.
Belum ada Komentar untuk "Bayar 2 JT Selundupkan Mobil Ke Dalam Truk Untuk Mengelabuhi Petugas!"
Posting Komentar